BATAM, KOMPAS.com – Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, membantah adanya dugaan pungutan liar terhadap jasa layanan pelabuhan, yakni jasa tunda pandu kapal.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris mengakui bahwa beberapa waktu lalu sejumlah pejabat BP Batam mendatangi Polda Kepri.
Namun, menurut Nelson, kedatangan beberapa pejabat BP Batam ke Polda Kepri itu hanya sebatas memberi keterangan terkait jalur permintaan tunda pandu kapal, dari pihak perusahaan pelayaran ke pihak BP Batam.
"Benar memang ada ke Polda beberapa waktu lalu. Namun bukan pemeriksaan, hanya menanyakan bagaimana mengenai prosedur saja," kata Nelson melaui telepon, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Sejumlah Pejabat BP Batam Diperiksa Polisi
Perihal jasa tunda pandu kapal di perairan Batam, Nelson menuturkan bahwa hal ini dilakukan oleh perusahaan rekanan yang memang menyediakan jasa bagi perusahaan pelayaran, dan hal ini telah disepakati dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
"Jika terdapat permintaan jasa pandu, maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," kata Nelson.
Mengenai prosedur yang dimaksud, Nelson kemudian menjelaskan bahwa sebelum menggunakan jasa tunda pandu, perusahaan diminta untuk mengajukan permintaan sehari sebelum kapal masuk perairan Batam, dan mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK).
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan memegang dana rekening perusahaan pelayaran tersebut, untuk biaya jasa yang diminta.
Kemudian, BP Batam sendiri akan menerbitkan surat perintah kerja kepada perusahaan KSO yang bekerja sama dengan BP Batam.
"Agen pelayaran sendiri dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah atau tidak. Namun apabila kapal berlabuh melalui area wajib pandu, maka kapal wajib menggunakan jasa pandu," kata Nelson.
Nelson juga menegaskan bahwa pernyataan pihak perusahaan pelayaran mengenai penagihan biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu adalah hal yang tidak benar.
Menurut dia, hal ini dikarenakan agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.
“Mungkin karena ke kantor polisi, disangka pemeriksaan, kami hanya sebatas melakukan klarifikasi," kata Nelson.
Sebelumnya, sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam menduga kedatangan pejabat BP Batam ke Polda Kepri untuk diperiksa.
Mereka menduga ada persoalan terkait pungli jasa pelabuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.