Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat BP Batam Bantah Diperiksa Polisi karena Dugaan Pungli Jasa Pelabuhan

Kompas.com - 13/08/2021, 10:06 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, membantah adanya dugaan pungutan liar terhadap jasa layanan pelabuhan, yakni jasa tunda pandu kapal.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris mengakui bahwa beberapa waktu lalu sejumlah pejabat BP Batam mendatangi Polda Kepri.

Namun, menurut Nelson, kedatangan beberapa pejabat BP Batam ke Polda Kepri itu hanya sebatas memberi keterangan terkait jalur permintaan tunda pandu kapal, dari pihak perusahaan pelayaran ke pihak BP Batam.

"Benar memang ada ke Polda beberapa waktu lalu. Namun bukan pemeriksaan, hanya menanyakan bagaimana mengenai prosedur saja," kata Nelson melaui telepon, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Sejumlah Pejabat BP Batam Diperiksa Polisi

Perihal jasa tunda pandu kapal di perairan Batam, Nelson menuturkan bahwa hal ini dilakukan oleh perusahaan rekanan yang memang menyediakan jasa bagi perusahaan pelayaran, dan hal ini telah disepakati dalam Kerja Sama Operasi (KSO).

"Jika terdapat permintaan jasa pandu, maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," kata Nelson.

Mengenai prosedur yang dimaksud, Nelson kemudian menjelaskan bahwa sebelum menggunakan jasa tunda pandu, perusahaan diminta untuk mengajukan permintaan sehari sebelum kapal masuk perairan Batam, dan mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK).

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan memegang dana rekening perusahaan pelayaran tersebut, untuk biaya jasa yang diminta.

Kemudian, BP Batam sendiri akan menerbitkan surat perintah kerja kepada perusahaan KSO yang bekerja sama dengan BP Batam.

"Agen pelayaran sendiri dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah atau tidak. Namun apabila kapal berlabuh melalui area wajib pandu, maka kapal wajib menggunakan jasa pandu," kata Nelson.

Nelson juga menegaskan bahwa pernyataan pihak perusahaan pelayaran mengenai penagihan biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu adalah hal yang tidak benar.

Menurut dia, hal ini dikarenakan agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.

“Mungkin karena ke kantor polisi, disangka pemeriksaan, kami hanya sebatas melakukan klarifikasi," kata Nelson.

Sebelumnya, sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam menduga kedatangan pejabat BP Batam ke Polda Kepri untuk diperiksa.

Mereka menduga ada persoalan terkait pungli jasa pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com