PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengancam akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kapolri hingga Presiden terkait penangkapan yang berlangsung pada Rabu (11/8/2021).
Razman mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik tanpa adanya pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Richard.
Menurut dia, kuasa hukum maupun Richard Lee tidak mendapatkan surat penetapan tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Richard Lee yang Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
"Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini (penangkapan) menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka. Buktinya mana, ini (kertas) kuning, yang putih harus ada pemberitahuan dong (penetapan tersangka)," kata Razman saat konfrensi pers di kediaman kliennya di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/8/2021).
Razman mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik saat mendapatkan telepon dari Richard Lee.
Dalam sambungan telepon itu, penyidik sempat mengatakan bahwa mereka hanya akan memintai keterangan Richard dan menanyakan mengenai ponsel yang digunakan.
Namun, kenyataannya penyidik tetap membawa Richard tanpa mengizinkan satu orangpun ikut mendampinginya.
Selain itu, menurut Razman, kliennya itu saat ini sedang mengalami sakit pinggang.
"Pinggangnya baru sembuh dari sakit, terjadi apa-apa akan saya tuntut kalian (penyidik) dan saya bawa persoalan ini sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Presiden," kata Razman.
Baca juga: Usai Richard Lee Ditangkap, Muncul Petisi Dukungan yang Menyebutnya Penyelamat Wanita
Lebih lanjut, Razman mengatakan, kasus yang menjerat Richard Lee sebetulanya bukan hal yang mengancam negara ataupun mengganggu ketertiban umum.
Dengan demikian, penyidik tidak perlu melakukan tindakan dengan penjemputan secara paksa kepada kliennya.
"Karena saya sebagai salah satu Jubirnya Pak Jokowi- Makruf saat Pilpres kemarin, kita punya prinsip penegakkan hukum dengan tidak boleh atas kepentingan siapa pun, kelompok siapa pun, harus ke jalan yang benar dan humanis, sesuai yang disampaikan Pak Listyo Sigit Prabowo," kata Razman.
Selain itu, menurut Razman, surat penangkapan dibuat secara tergesa-gesa, yakni pada 11-12 Agustus 2021.
"Ini kasus menurut saya remeh-temeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan dan penyidiknya kenapa tidak berani beragumentasi hukum dengan saya. Charles (nama penyidik) kau ngomong dengan saya, jumpa kita ke sini. Saya tidak mungkin menghalangi klien saya kalau kalian benar," ujar Razman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.