Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamakan sabu seberat 105 gram yang siap edar.
Saat ini Polres Cilegon masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Sementara itu, pelaku DSH mengaku tidak memaksa istrinya untuk ikut dalam bisnis haram yang dilakukannya.
Namun, karena kebutuhan ekonomi, sang istri pun ikut membantu suaminya dalam menjalankan bisnis haram itu dengan menjadi seorang kurir.
"Saya suruh buang (kirim) barangnya, baru ini dia tahu saya bisnis kaya gini. Enggak dipaksa semuanya ikut saya," kata DSH.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.