Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi Dana Bansos, Risma: Jangan Main-main

Kompas.com - 08/08/2021, 18:38 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi.

Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PKH senilai Rp 450 juta.

Menyikapi hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini merasa geram. Sebab, dana yang dikorupsi itu diperuntukan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, tersangka yang merupakan pendamping PKH itu selama ini juga sudah diberikan honor dari pemerintah atas kerja yang dilakukan.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Risma: Sudah Dapat Honor, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," tegasnya.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," tambahnya.

Ditetapkan tersangka

Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).

Sebelumnya, Polres Malang telah menaikan status Penny sebagai tersangka atas kasus korupsi penyaluran dana bansos PKH senilai Rp 450 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus korupsi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2020.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menyalahgunakan Kartu Keluarga sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta

Pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian tidak diberikan kepada yang bersangkutan, KPM sudah tidak ada di tempat atau meninggal, dan ada yang tidak diberikan sama sekali.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling tinggi seumur hidup.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com