Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter di Jember yang Diduga Mesum dengan Bidan Kena Sanksi Berat

Kompas.com - 06/08/2021, 18:56 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Dokter di Puskemas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, berinisial AM yang diduga berselingkuh dengan AY, salah satu bidan di tempat tersebut mendapat sanksi kategori berat.

Sanksi tersebut bakal diserahkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti menjadi produk hukum.

“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021).

Ratno tak menyebut secara rinci apa sanksi berat yang direkomendasikan tersebut. Namun, ada lima kategori di dalamnya.

Baca juga: Terungkap, Oknum Dokter Kasus Video Mesum dengan Bidan Pernah Selingkuh dengan Tenaga Kesehatan Lain

 

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.

“Karena ini masih sifatnya rekomendasi, belum produk hukum, kami belum bisa sampaikan lebih detail,” papar dia.

Pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandagani oleh bupati.

Selain itu, jika SK itu sudah diserahkan pada yang bersangkutan, yakni AM dan AY.

Prosedurnya, kata Ratno, pihak inspektorat akan mengirimkan rekomendasi itu pada BKD untuk diterbitkan SK sanksi.

Setelah itu, akan diberikan pada bupati untuk tanda tangan SK tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com