Inspektorat mengaku sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pemberian sanksi itu.
“Semua kami berikan hak yang sama, sudah menjadi pertimbangan,” papar dia.
Dia menuturkan, bila yang bersangkutan keberatan terhadap sanksi itu, maka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.
Baca juga: Sanksi Oknum Dokter dan Bidan Kasus Video Mesum di Tangan Plt Bupati Jember
Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial pada Kamis (12/11/2020) silam.
Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.
Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga. Video tersebut berada dalam ruangan yang diduga di rumah dinas kepala Puskesmas Curahnongko.
Empat video mesum dalam sebuah kamar. Sedangkan satu video ketika pelaku keluar dari rumah terekam CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.