ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus tunjangan prestasi pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan Rumah Sakit Umum Lhoksukon, Aceh Utara.
Kebijakan penghapusan TPP itu sejak Januari 2021.
Tunjangan ini besarannya sesuai pangkat dan golongan pegawai.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Agustus 2021
Misalnya, untuk pangkat terendah golongan II a sebesar Rp 150.000 per bulan.
Sekretaris Daerah Aceh Utara Murthala menyebutkan, penghapusan TPP itu khusus bagi pegawai yang mendapat sumber pendapatan tambahan lain.
“Misalnya, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus yang nakes (tenaga kesehatan), ini dipangkas TPP. Karena mereka dapat tunjangan dari uang jasa BPJS, uang insentif pemerintah pusat dan lainnya. Sedangkan pegawai biasa tidak kena aturan ini,” kata Murthala saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Plt Bupati Nganjuk Sumbangkan Gaji dan Tunjangan, Ajak Warga Saling Bantu di Tengah Pandemi
Menurut Murthala, daerah lainnya di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa.
Sementara itu, pegawai administrasi yang bertugas di Puskesmas dan rumah sakit tetap mendapatkan TPP seperti biasanya.
Tujuannya, menurut Murthala, untuk menghapus kecemburuan pegawai lainnya.
“Misalnya pegawai lain, itu tak ada tunjangan pusat. Maka, kita beri tunjangan. Ini untuk menghapus kecemburuan sosial antar pegawai,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.