Pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dengan menambah pengamanan oleh anggota Polri di sejumlah rumah sakit.
Dia pun mengingatkan kalau pihaknya tidak akan menolerir mereka yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, karena akan diproses hukum.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Wakil Wali Kota Kupang: Tidak Pakai Masker Kami Larang Masuk
Sebelumnya, di Kota Kupang, telah dua kali terjadi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam.
Yang pertama, pada Sabtu (17/7/2021) lalu. Kemudian, yang kedua Rabu (21/7/2021) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.