KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi.
Oknum PNS berinisil HES (41) itu diduga terlibat dalam jual beli surat keterangan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," ujar Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Indrapramana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
HES merupakan pemalsu surat PCR. Berdasar pengakuannya, dia sudah pernah membuat surat PCR palsu sebanyak lima kali.
Baca juga: Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap
"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," ucapnya.
Untuk menjalankan bisnisnya, pelaku bermodal laptop dan printer miliknya.
"Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli," terang Indrapramana.
Pelaku akan beraksi ketika ada pemesan.
Sebelumnya, dia telah memiliki format file hasil pemeriksaan PCR yang tersimpan di laptop.
"Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," beber Indrapramana.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta kartu tanda penduduk (KTP). Lalu, hasil pemeriksaan dengan rapid test antigen dan juga surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan.
Baca juga: Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel
"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," jelas Indrapramana.
Pengguna surat PCR palsu itu berhasil dideteksi keberadaannya oleh Tim Satreskrim Polres Bitung pada Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Pencopet Beraksi di Lokasi Vaksinasi Massal, Korban Sempat Cekcok dengan Pelaku
Ia tinggal di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," terangnya.
Di hari yang sama, polisi mendatangi perantara. Dia lantas juga diinterogasi. Dari situ diketahui pembuat surat PCR palsu tersebut adalah HES.
Tim kemudian segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya ditangkap di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta
Indrapramana menyebutkan, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.