AMBON,KOMPAS.com- Seorang aktivis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini ditangkap terkait seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wali Kota Ambon yang diunggah di media sosial.
Baca juga: Baliho Puan Maharani Dicoreti Open BO, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan
Risman dijemput sebuah mobil lalu ditangkap oleh sejumlah Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin (26/7/2021).
Ditetapkan tersangka ujaran kebencian
Setelah ditangkap, mahasiswa tersebut langsung diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Pulau Ambon.
Dia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” katanya.
Baca juga: Paman Saya yang Positif Covid-19 Diikat, Diseret dan Dipukuli Masyarakat seperti Binatang