Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2021, 15:14 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Seorang aktivis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini ditangkap terkait seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wali Kota Ambon yang diunggah di media sosial.

Baca juga: Baliho Puan Maharani Dicoreti Open BO, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan

Risman dijemput sebuah mobil lalu ditangkap oleh sejumlah Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di sekitar tempat tinggalnya di kawasan  Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin (26/7/2021).

Ditetapkan tersangka ujaran kebencian

Setelah ditangkap, mahasiswa tersebut langsung diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Pulau Ambon.

Dia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” katanya.

Baca juga: Paman Saya yang Positif Covid-19 Diikat, Diseret dan Dipukuli Masyarakat seperti Binatang

 

Facebook mengumumkan akan membatasi sementara posting politik di sejumlah kecil News Feed, khusus di empat negara.AP PHOTO/JENNY KANE Facebook mengumumkan akan membatasi sementara posting politik di sejumlah kecil News Feed, khusus di empat negara.

Unggah seruan aksi di Facebook

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia menjelaskan, penangkapan terhadap Risman dilakukan setelah tersangka mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun Facebook miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.

Dalam unggahan itu  ada seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan juga Wali Kota Ambon.

“Tersangka memposting dua gambar berserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Isack menerangkan, perbuatan tersangka itu telah menyalahi ketentuan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com