Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bocah 3,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandung, Dipukul hingga Terhempas ke Dinding

Kompas.com - 25/07/2021, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - CA, bocah 3,5 tahun di Padang Panjang, Sumatera Barat tewas setelah dianiaya ayah kandungnya, IS (25) pada Jumat (23/7/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Yulius, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Penganiayaan berawal saat pelaku terbangun saat anaknya menangis sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang terbangun kemudian melihat ke arah anaknya dan menanyakan penyebabnya. Ternyata CA mengaku buang air kecil.

Baca juga: Kronologi Balita 3,5 Tahun Dipukuli Ayahnya hingga Tewas, Berawal Ingin Buang Air Kecil, Pelaku Ditangkap

Pelaku kemudian memarahi bocah 3,5 tahun dan memukulnya sebanyak 3 kali. Saat dipukul, tubuh mungil korban terhempas ke dinding.

Korban pun tak sadarkan diri.

"Lalu pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

"Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri," jelasnya.

Baca juga: Menangis Ingin Buang Air Kecil, Balita Usia 3,5 Tahun Dipukuli Ayahnya hingga Tewas

Mendengar peristiwa itu, kakak ipar pelaku mendatangi lokasi dan menemukan korban tak sadarkan diri.

CA kemudian dilarikan ke rumah sakit. Walau telah mendapatkan perawatan, bocah 3,5 tahun itu meninggal dunia pada Sabtu dini hari.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadarkan diri dan membawa keluar," kata dia.

"Selanjutnya dibantu tetangga, CA dibawa ke rumah sakit," beber Ferlyanto.

Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral

Tak terima keponakannya tewas dianiaya pelaku, Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

Tak butuh waktu lama, IS akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com