Kakak ipar IS, Y yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS.
IS kaget melihat korban sudah tak sadarkan diri dan segera melarikan CA ke rumah sakit.
"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar, dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.
Namun, meski mendapat perawatan, nyawa bocah malang tersebut tak tertolong. CA dinyatakan meninggal pada Sabtu dini hari.
Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang dan tak berselang lama IS ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ferlyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.