KOMPAS.com - Tiga dari 28 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berpesta miras, ternyata positif Covid-19 berdasar tes swab antigen.
Sebelumnya, tiga anggota tersebut sedang menjalani hukuman kurungan sel di kantor Satpol PP Ende.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Ende Eman Taji mengatakan, awalnya, ketiganya sempat bergejala demam, batuk, dan pilek.
Baca juga: 3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah di-swab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya, Selasa (20/7/2021).
Dari empat anggota yang menjalani hukuman sel, kini menyisakan satu orang yang masih berada dalam kurungan.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," ucapnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Buntut Gelar Pesta Miras, 28 Anggota Satpol PP Dapat Sanksi Tegas
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," tuturnya, Minggu (19/7/2021).
Dia menerangkan, sebanyak 21 anggota menjalani sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Baca juga: Cerita Razia PPKM Berakhir Ricuh, Oknum Satpol PP Aniaya Ibu Hamil, hingga Polisi Diusir Warga
Lalu, 4 anggota ditahan selama 14 hari. Sedangkan 3 orang lainnya dirumahkan.
Aksi 28 anggota Satpol PP Ende yang berpesta miras terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Video tersebut bikin geram warganet lantaran Satpol PP seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.