KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan bahwa petugas dalam video viral tersebut merupakan anggotanya.
Buntut dari kejadian itu, Eman menyebut sebanyak 28 anggota yang terlibat dalam pesta miras mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi
Sanksi yang diberikan kepada 28 anggota tersebut beragam.
Eman menjelaskan, ada 21 orang yang menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Selain itu, ada empat anggota Satpol PP Ende yang ditahan selama 14 hari.
"Tiga orang dirumahkan," ungkapnya.
Atas perbuatan para anggotanya tersebut, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende.
Baca juga: Cerita Razia PPKM Berakhir Ricuh, Oknum Satpol PP Aniaya Ibu Hamil, hingga Polisi Diusir Warga