Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Hanya Layani Penumpang Khusus pada 20-25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

CIREBON, KOMPAS.com - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan, selama periode 20 - 25 Juli 2021, kereta api jarak jauh hanya melayani penumpang khusus.

Penumpang khusus yang dimaksud yaitu mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.

"Pada masa libur Idul Adha 1442 yaitu keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021, kami hanya melayani untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak," kata Suprapto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Besok Hari Terakhir PPKM Darurat, PT KAI Tetap Perketat Syarat Perjalanan sampai 25 Juli

Suprapto mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 54 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja di sektor kritikal dan esensial yaitu, surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Selain itu juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," tutur Suprapto.

Baca juga: Mulai Besok, Tak Semua Orang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sementara untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

"Dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," kata dia.

Ia menambahkan, untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com