Salin Artikel

KAI Hanya Layani Penumpang Khusus pada 20-25 Juli 2021

Penumpang khusus yang dimaksud yaitu mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.

"Pada masa libur Idul Adha 1442 yaitu keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021, kami hanya melayani untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak," kata Suprapto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Suprapto mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 54 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja di sektor kritikal dan esensial yaitu, surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Selain itu juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," tutur Suprapto.

Sementara untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

"Dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," kata dia.

Ia menambahkan, untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Suprapto.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/201930278/kai-hanya-layani-penumpang-khusus-pada-20-25-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke