Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarsopir Travel di Kebumen, 5 Orang Ditahan

Kompas.com - 16/07/2021, 21:20 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Sedikitnya lima pria yang berprofesi sebagai sopir travel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka masing-masing berinisial DD (25) warga Desa Banioro, HD (27) warga Desa Sidoagung, TG (24) warga Desa Sidodadi, BD (40) warga Desa Kalitengah dan BN (42) warga Gang Delima Kecamatan Kebumen.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diteriaki Maling oleh Warga

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, para tersangka ditangkap secara maraton pada Kamis (1/7/2021) siang.

Barang bukti sabu dikemas dalam beberapa paket plastik klip hemat siap konsumsi. Dari para tersangka, total polisi menyita sabu-sabu seberat 13,74 gram.

"Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," jelas Edi dalam konferensi pers, Jumat (16/7).

Edi mengungkapkan, tersangka pertama yang diamankan yakni DD di sebuah tempat cuci sepeda motor. Dari tersangka DD, polisi menemukan sabu seberat 0,18 gram.

Baca juga: Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta

Dari interogasi singkat, polisi mengantongi empat nama tersangka lainnya.

Hari itu juga, pukul 16.40 WIB, seluruh daftar tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti sabu yang jumlahnya tak sedikit.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih,” ujar Edi.

Meskipun mahal, kata Edi, para sopir ini rela menyisihkan gajinya yang tak seberapa demi pesta sabu bersama rekan seprofesi.

"Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu," kata Edi kepada para tersangka.

"Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," jawab salah satu tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com