BS disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah meringkus tiga tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang dan atau narkotika.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot yang disimpan di kamar rumah salah satu tersangka.
Baca juga: Simpan Ganja, WN Finlandia Ditangkap di Pulau Bunaken Manado, Terancam 12 Tahun Penjara
Awalnya, polisi menangkap dua orang pengedar obat terlarang, polisi kemudian menggeledah salah satu rumah di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam pot dan ditaruh di kamar, berikut barang bukti lainnya.
"Pengungkapan bermula saat menangkap dua orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial RL dan RM," kata Arie.
Arie mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial BS (25) warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Baca juga: BNN Bali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas Kerobokan
"Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat isap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.