TEGAL, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus tersangka kasus narkoba BS (25) warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti di antaranya obat-obat keras golongan G seperti hexymer dan sejumlah tanaman ganja dalam pot yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah dua tahun mengedarkan obat-obatan golongan G yang dibelinya dari seseorang di Jakarta.
Baca juga: Tanam Ganja di Kamar, 3 Warga Tegal Ditangkap
Dari keterangan BS, kata Arie, konsumen yang disasar adalah pelajar di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
"Menurut keterangan tersangka, konsumennya anak-anak usia sekolah. Ini cukup mengkhawatirkan," kata Arie saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021).
Disampaikan Arie, tersangka menjual hexymer Rp 10.000 untuk tiga butir, dan tramadol per 10 butir atau satu kaplet Rp 60.000.
"Ini termasuk obat-obat daftar golongan G, masuk obat keras jadi perlu resep dokter. Efeknya dapat menimbulkan kecanduan," kata Arie.
Baca juga: Selundupkan 1 Kg Ganja dari Medan, Mahasiswa di Pontianak Ditangkap
Arie menambahkan, polisi juga masih mendalami tanaman ganja yang juga ditemukan di rumah BS.
Termasuk dari mana pelaku mendapatkan, dan apakah turut dijual dengan sasaran pelajar.
"Pengakuan BS, dia mendapatkan dari wilayah Tegal. Jadi dia membudidayakan dengan memisahkan bijinya, kemudian ditanam. Saat bisa dipanen atau dipakai, dia keringkan kemudian dijual," kata Arie.