Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Asep, Penjual Kopi yang Dipenjara gara-gara Langgar PPKM, Dimasukkan Satu Sel dengan Napi Lain hingga Rambut Dipelontos...

Kompas.com - 15/07/2021, 15:11 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep Lutfi Suparman (23), seorang terpidana dengan kurungan 3 hari sesuai vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.

Terpidana ini selama menjalani masa tahanan di Lapasnya akan dikurung satu sel dengan narapidana lainnya dan sesuai aturan bagi warga binaan lainnya.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.

Baca juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari

Sesuai pantauan Kompas.com, Asep yang sebelumnya berambut agak panjang dan memakai kaos berdaster biasa masuk ke salah satu ruangan petugas dalam Lapas dan diperiksa administrasinya sesuai syarat narapidana umunnya.

Tak berselang lama, Asep keluar ruangan dengan rambut plontos dan sudah memakai baju tahanan sama dengan narapidana lainnya berwarna biru tua.

Asep pun langsung digiring oleh petugas Lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Di sel tersebut terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.

Alasan pelanggar PPKM dimasukkan satu sel dengan napi lainnya

Menurut Davi, narapidana vonis persidangan Tipiring ini diberlakukan dengan tahanan lainya karena telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga, pihaknya sebagai lembaga warga binaan akan melakukan pembinaan dengan aturan sama bersama narapidan lainnya.

"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajin ditahan di Lapas," pungkasnya.

Baca juga: Titip Rp 15 Juta ke PN untuk Pedagang yang Langgar PPKM Darurat, Dedi Mulyadi: Nanti Saya Tambah

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com