Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 4 Pos Penyekatan PPKM Darurat di Denpasar

Kompas.com - 12/07/2021, 06:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Bali, menambah 4 pos penyekatan untuk pintu masuk daerah ini.

Dengan demikian, ada 11 pos penyekatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Penambahan pos penyekatan ini guna menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar. Penjagaan di 4 titik penyekatan tersebut mulai pukul 06.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Sektor Non-esensial Ditutup dan Resepsi Dilarang

Ia menyebutkan, empat pos tambahan penyekatan ini yaitu, Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2021, sudaha ada 7 pos penyekatan, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.

"Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi," kata Dewa Rai.

Baca juga: Kabur Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, WN Rusia Kunjungi Pantai hingga Tempat Makan di Bali

Titik penyekatan ditambah di perbatasan utara Kota Denpasar, karena mobilitas warga paling tinggi datang dari utara.

"Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan," kata dia.

Pada pos penyekatan itu akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid test antigen untuk warga luar Bali, serta surat keterangan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

Jika ada yang mengaku bekerja tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugas, petugas akan meminta mereka untuk putar balik.

Apalagi tanpa tujuan jelas, tentu akan diminta putar balik.

Ia mengatakan bahwa kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang maupun bus, sesuai dengan aturan harus membawa surat rapid test antigen.

Bagi warga yang datang dari luar Bali, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jangka waktu minimal 3 hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com