Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Internasional, Syamsuddin Noor Ruslan Fajar menegaskan, tak segan-segan untuk mempidanakan siapa saja yang terbukti membawa surat PCR palsu.
"Tolonglah untuk tidak lagi membawa surat PCR palsu. Ke depan kami tak lagi memberikan kelonggaran. Bisa saja kami minta polisi untuk mempidanakan," pungkasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Tindakan tegas ini kata Ruslan sebagai bentuk peringatan agar tak ada lagi calon penumpang yang berani memalsukan dokumen PCR.
"Pasti akan ditindak hukum. Polisi sudah bekerja sama dengan kami. Jadi, begitu kami menemukan pelaku pemalsuan, identitasnya langsung kami kirim ke kepolisian," tegasnya.
"Kalau selama ini, kami persuasif dengan menyuruh PCR ulang. Ke depan saya pastikan tidak lagi," tambahnya.
Ruslan menambahkan, saat ini petugasnya di lapangan terus bekerja keras untuk memastikan tak ada penumpang yang lolos terbang menggunakan PCR palsu.
"Kalau hanya petugas kesehatan yang paham aturan kan kasian. Harusnya penumpang juga paham karena ini kan untuk kepentingan bersama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.