Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...

Kompas.com - 09/07/2021, 18:58 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang viral didenda Rp 5 juta akhirnya memilih pulang kampung seusai membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Usaha bubur tersebut milik keluarga besar Haji Endang Uro (40), yang selama ini berdomisili di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28), adik kandung Endang (40), pemilik tukang bubur saat ditemui di kampung halamannya Malangbong, Kabupaten Garut, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Sesuai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kata Salwa, pihaknya pernah berjualan seperti biasa selama dua hari.

Namun, karena banyak pihak yang selalu datang setelah viral, pihak keluarga memilih menutup dulu usaha buburnya di Kota Tasikmalaya untuk menenangkan suasana.

"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," tambah Salwa.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

Mengaku tak tenang berjualan usai viral diberitakan

Salwa mengaku lebih takut dimarahi orangtuanya dan lebih memilih pulang kampung untuk kumpul-kumpul sama keluarganya sejak hari ini.

Soalnya, dirinya mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya viral.

"Saya mah lebih takut dimarahi oleh orangtua, jadi memilih pulang saja dulu dan mengikuti aturan. Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...

Keberatan bayar denda Rp 5 juta

Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis seorang tukang bubur yang bandel melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Sementara itu, Endang (40), pemilik bubur sekaligus saksi persidangan atas terdakwa sekaligus adik kandungnya Salwa (28), mengaku keberatan dengan harus bayar denda Rp 5 juta tersebut.

Namun, dirinya mengakui kesalahan adiknya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan sampai terkena razia tim Satgas Covid-19.

"Saya jualan biasa sampai jam enam pagi, sekarang denda sampai Rp 5 juta, saya keberatan. Memang kemarin ada yang beli empat orang. Saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa. Terus saya kena razia," jelas Endang seusai mengikuti jalannya persidangan.

Endang pun mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku.

Pasalnya, upaya pemerintah ini tujuannya untuk semua masyarakat supaya selamat dari wabah Covid-19.

"Saya asli Garut, dagang bubur di sini Pak," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com