Salin Artikel

Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...

Usaha bubur tersebut milik keluarga besar Haji Endang Uro (40), yang selama ini berdomisili di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28), adik kandung Endang (40), pemilik tukang bubur saat ditemui di kampung halamannya Malangbong, Kabupaten Garut, Jumat (9/7/2021).

Sesuai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kata Salwa, pihaknya pernah berjualan seperti biasa selama dua hari.

Namun, karena banyak pihak yang selalu datang setelah viral, pihak keluarga memilih menutup dulu usaha buburnya di Kota Tasikmalaya untuk menenangkan suasana.

"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," tambah Salwa.

Mengaku tak tenang berjualan usai viral diberitakan

Salwa mengaku lebih takut dimarahi orangtuanya dan lebih memilih pulang kampung untuk kumpul-kumpul sama keluarganya sejak hari ini.

Soalnya, dirinya mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya viral.

"Saya mah lebih takut dimarahi oleh orangtua, jadi memilih pulang saja dulu dan mengikuti aturan. Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," pungkasnya.

Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Sementara itu, Endang (40), pemilik bubur sekaligus saksi persidangan atas terdakwa sekaligus adik kandungnya Salwa (28), mengaku keberatan dengan harus bayar denda Rp 5 juta tersebut.

Namun, dirinya mengakui kesalahan adiknya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan sampai terkena razia tim Satgas Covid-19.

"Saya jualan biasa sampai jam enam pagi, sekarang denda sampai Rp 5 juta, saya keberatan. Memang kemarin ada yang beli empat orang. Saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa. Terus saya kena razia," jelas Endang seusai mengikuti jalannya persidangan.

Endang pun mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku.

Pasalnya, upaya pemerintah ini tujuannya untuk semua masyarakat supaya selamat dari wabah Covid-19.

"Saya asli Garut, dagang bubur di sini Pak," tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/185836178/tukang-bubur-kena-denda-ppkm-rp-5-juta-akhirnya-pilih-pulang-kampung-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke