Aksi keji itu dilakukan pelaku di depan bayi korban yang masih berusia 4 bulan.
Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi. Tim Polsek Rumbai segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.