KOMPAS.com - Diduga emosi istri selalu minta cerai saat adu mulut, seorang suami, MES (25), di Pekanbaru, Riau, tega membunuh istrinya yang sedang tertidur lelap.
Mirisnya, aksi keji MES itu dilakukan di depan bayinya yang masih berusia 4 bulan.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pertengkaran suami istri itu diduga soal perselingkuhan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Fakta Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Corona, Diburu Polisi hingga Padang Zona Merah
"Setiap kali bertengkar, korban selalu meminta diceraikan, dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021) malam.
Baca juga: Heboh Video Ibu Mengaku Tak Takut Corona dan Sebut Pemerintah Zalim
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku berinisial MES (25) diduga telah merencanakan pembunuhan itu.
Aksi sadis pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur bersama bayinya di kamar. Pelaku langsung mengambil sebilah parang di rak sepatu dan membacok korban.
Namun, saat itu korban terbangun dan mencoba melawan. Naas, tangan korban justru terkena sabetan parang pelaku.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri karena Minta Cerai, Dilakukan Saat Korban Tidur dengan Bayinya
"Korban tersadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban putus," ujarnya.
Merasa nyawanya terancam, korban lantas bangun dan mencoba lari dari menyelamatkan diri.
Pelaku yang sudah gelap mata langsung mengayunkan parang ke arah bagian kepala hingga membuat tewas.
"Korban dibacok sebanyak empat kali," ungkapnya.
Seperti diketahui, korban menikah dengan pelaku setelah cerai dengan suami sebelumnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Emas Mulai Terkuak, Pria Selingkuhan Istri Korban Jadi Tersangka
Aksi keji itu dilakukan pelaku di depan bayi korban yang masih berusia 4 bulan.
Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi. Tim Polsek Rumbai segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.