Namun, pelaku yang sudah gelap mata langsung mengayunkan parang ke arah bagian kepala hingga membuat korban terjatuh dan tewas.
"Korban dibacok sebanyak empat kali," ungkapnya.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan bayinya yang berusia empat bulan di rumah.
Baca juga: Perawat Puskesmas Dikeroyok Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil Paksa, Ini Faktanya
Dengan menggunakan motor, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Poslek Payung Sekaki, karena tempat kejadian perkara di Kecamatan Rumbai, maka korban diserahkan ke Polsek Rumbai.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," ujarnya.
Atas perbuatanya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.