Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Kompas.com - 02/07/2021, 23:21 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Masih berproses. Semoga tidak lama bisa terbit," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipto, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Johardi mengatakan, pemkot akan melaksanakan PPKM darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena surat Instruksi Menteri Dalam Negeri 15/2021 baru diterimanya siang hari, maka membutuhkan waktu untuk menyusun sejumlah peraturan.

"Inmendagri baru saja turun jam setengah satu siang. Ini kami rapatkan internal untuk diterjemahkan kemudian nanti dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota. Setelah disusun bagian hukum, nanti diajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan secepatnya," kata Johardi.

‎Nantinya, kata Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan hingga tempat ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, Seluruh Tempat Wisata Ditutup 3-20 Juli 2021

Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik termasuk tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya.

"Termasuk pernikahan hanya dihadiri 30 orang, tidak boleh menyediakan makanan prasmanan. Nanti ada secara teknis di SE-nya," kata Johardi.

Johardi mengatakan, pemkot tidak mengeluarkan semacam bantuan sosial bagi masyarakat miskin saat pelaksanaan PPKM darurat.

Bantuan hanya digelontorkan bagi warga atau keluarga yang terpapar Covid-19.

"‎Bantuan Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja berupa sembako," ujarnya.

Johardi menambahkan, terkait pengawasan pelaksanaan PPKM darurat‎, nantinya juga mengatur sanksi bagi pelanggar

"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com