Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Bantah Tekan Terduga Teroris untuk Cabut Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 02/07/2021, 16:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan membantah telah ada tekanan kepada tersangka kasus bom Gereja Katedral Makassar yang mengajukan gugatan praperadilan.

Pencabutan gugatan dari istri terduga teroris diklaim murni atas kemauan pribadi.

Praperadilan dicabut itu kan hak mereka. Tidak ada penekanan. Saya rasa, ditekan dan sebagainya, itu tidak ada,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Terduga Teroris Kabur dari Markas Polisi, Diduga Melarikan Diri ke Semak Belukar

Sebagai informasi, Syamsinar, istri tersangka teroris Wahyudi, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penangkapan dan penetapan suaminya, sebagai tersangka teroris.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengatakan, Syamsinar mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6/2021) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar.

“Klien kami datang ke rumah, dia bilang mau cabut gugatannya. Jadi saya tanya kenapa, dan dia cerita suaminya sudah tidak tahan di tekanan di dalam penjara. Katanya suaminya diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah,” katanya.

Selain itu juga, kata Abdullah, kliennya juga akan diceraikan oleh tersangka Wahyudi jika tidak mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Baru 2 Hari Ditahan, Terduga Teroris Kabur dari Tahanan Mapolda Babel

Dengan begitu, kliennya terpaksa memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.

“Jika klien ingin mencabut gugatan, ya saya sebagai pengacara ikut saja. Saya tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya,” tuturnya.

Atas permintaan kliennya, Abdullah akan mencabut gugatan praperadilan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

“Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut dan ajukan surat pencabutan gugatan untuk Syamsinar. Sedangkan satu klien lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya,” terangnya.

Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar.

Baca juga: Terduga Teroris Bangka Belitung Bisa Rakit Senjata Mirip Standar TNI

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.

Muslimin dan Wahyudi merupakan bagian dari 56 orang tersangka jaringan teroris terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar.

Dari 56 orang tersangka, 3 orang merupakan eks petinggi FPI juga jadi tersangka.

Ke-56 orang yang telah ditangkap tersebut, 7 orang di antaranya merupakan wanita dan selebihnya mayoritas masih berusia remaja atau lebih dikenal kalangan milenial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com