PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi memberlakukan ganjil genap di Palembang untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar penularan Covid-19 dapat ditekan.
Herman mengatakan, sebelum mengeluarkan keputusan ganjil genap ia telah lama berdiskusi dengan Kapolda Sumatera Selatan soal kebijakan tersebut.
Namun, semenjak virus corona makin merebak, kebijakan ini akhirnya diambil.
"Ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tapi mengurangi mobilitas yang tidak begitu manfaat,"kata Herman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang
Menurut Herman, untuk sementara waktu pemberlakuan ganjil genap hanya di kota Palembang.
Sementara, Kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan bisa melakukan hal yang sama ketika ada lonjakan kasus dengan dasar surat keputusan Gubernur tersebut.
"Palembang dan kabupaten lain boleh melakukan, surat keputusan Gubernur itu bersifat general," ujar Herman.
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Palembang Akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Selain menekan angka penularan Covid-19, aturan ganjil genap tersebut dapat mengurangi kemacetan yang terjadi Palembang.
Saat ini, petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan masih melakukan sosialisasi terkait aturan itu.
"Pelaksanaannya fleksibel, jadi tidak tergopoh-gopoh ditanda tangan langsung pelaksanaan, tapi kan disosialisasikan dulu, dampak positif dan negatifnya seperti apa," jelas Herman.
Baca juga: Kamis Ini, Palembang Mulai Memberlakukan Ganjil Genap