Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Poin Aturan Baru PPKM Mikro di Kabupaten Jember, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 30/06/2021, 13:27 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

7. Kegiatan di Supermarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen darni kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan di Minimarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Pasar Tradisional, khusus Pasar Tanjung, pedagang yang berada dalam bangunan kegiatan operasional dihentikan antara pukul 12.00 WIB- 14.00 WIB untuk kesempatan penyemprotan desinfektan.

Khusus Pasar Tanjung, pedagang yang menempati badan jalan wajib menghentikan operasionalnya pukul 06.00 WIB dan mulai beroperasi kembali pukul 16.00 WIB.

Dan untuk pasar tradisional lainnya jam operasional menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

10. Kegiatan pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung Maksimal 25persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional dimulai pukul 15.00 WIB- 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Kegiatan perkantoran/tempat kerja, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen serta tidak diperkenankan keluar rumah dan tetap bekerja didalam rumah menyelesaikan pekerjaan kantor. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB

12. Rapat atau pertemuan maksimal dihadin 25 persen dari kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

13. Pelantikan,pengukuhan dan wisuda dapat dihadin maksimal 25persen dan kapasitas tempat dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dan tiga jam.

14. Perayaan hari besar nasional atau keagamaan maksimal dihadiri sebanyak 25 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

15. Acara pernikahan dan khitanan, jumlah tamu maksimal 25 orang. Acara dibatasi dan tidak lebih dari tiga jam.

16. Operasional warung makan, restoran dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk penyajiannya diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte dan apabila tidak memungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat,jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

17. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com