7. Kegiatan di Supermarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen darni kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Kegiatan di Minimarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Pasar Tradisional, khusus Pasar Tanjung, pedagang yang berada dalam bangunan kegiatan operasional dihentikan antara pukul 12.00 WIB- 14.00 WIB untuk kesempatan penyemprotan desinfektan.
Khusus Pasar Tanjung, pedagang yang menempati badan jalan wajib menghentikan operasionalnya pukul 06.00 WIB dan mulai beroperasi kembali pukul 16.00 WIB.
Dan untuk pasar tradisional lainnya jam operasional menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
10. Kegiatan pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung Maksimal 25persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional dimulai pukul 15.00 WIB- 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
11. Kegiatan perkantoran/tempat kerja, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen serta tidak diperkenankan keluar rumah dan tetap bekerja didalam rumah menyelesaikan pekerjaan kantor. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB
12. Rapat atau pertemuan maksimal dihadin 25 persen dari kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.
13. Pelantikan,pengukuhan dan wisuda dapat dihadin maksimal 25persen dan kapasitas tempat dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dan tiga jam.
14. Perayaan hari besar nasional atau keagamaan maksimal dihadiri sebanyak 25 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.
15. Acara pernikahan dan khitanan, jumlah tamu maksimal 25 orang. Acara dibatasi dan tidak lebih dari tiga jam.
16. Operasional warung makan, restoran dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk penyajiannya diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte dan apabila tidak memungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Sementara untuk makan atau minum di tempat,jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
17. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.