Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Poin Aturan Baru PPKM Mikro di Kabupaten Jember, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 30/06/2021, 13:27 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran terkait pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Jember.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jember.

Hendy mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember meningkat. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran baru terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

“Jam 20.00 WIB semua harus tutup,” kata dia kepada Kompas.com di Pendapa Wayuwibawagraha, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan secara mendadak untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19. 

Saat ini, kata dia, beberapa kecamatan sudah menyandang status zona merah Covid-19.

“Seperti kemarin kami penyekatan di Jalan Melati, ada satu keluarga 15 orang positif,” papar dia.

Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan perangkat desa hingga rukun tetangga (RT) untuk menerapkan kebijakan tersebut, seperti melakukan penyekatan di kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19.

Baca juga: Bupati Jember Serahkan Pengelolaan Ambulans Desa ke Puskesmas, Ini Alasannya

Berikut 26 poin yang terdapat dalam surat edaran yang dikirim Bupati Hendy Siswanto kepada camat, kepala desa, dan lurah di Jember:  

1. Membatasi mobilitas masyarakat melalui penyekatan pada RT/RW yang terdampak COVID-19

2. Membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dilakukan disinfeksi secara berkala

3. Mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di puskesmas terdekat

4. Bagi tamu yang menginap di hotel atau homestay wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif

5. Setiap Desa wajib menyiapkan tempat karantina dengan minimal 10 tempat tidur

6. Kegiatan di mal dan pertokoan, jumlah pengunjung maksimal 25persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

7. Kegiatan di Supermarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen darni kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan di Minimarket, jumlah pengunjung maksimal 25persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Pasar Tradisional, khusus Pasar Tanjung, pedagang yang berada dalam bangunan kegiatan operasional dihentikan antara pukul 12.00 WIB- 14.00 WIB untuk kesempatan penyemprotan desinfektan.

Khusus Pasar Tanjung, pedagang yang menempati badan jalan wajib menghentikan operasionalnya pukul 06.00 WIB dan mulai beroperasi kembali pukul 16.00 WIB.

Dan untuk pasar tradisional lainnya jam operasional menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

10. Kegiatan pasar dadakan atau bazar, jumlah pengunjung Maksimal 25persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional dimulai pukul 15.00 WIB- 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Kegiatan perkantoran/tempat kerja, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen serta tidak diperkenankan keluar rumah dan tetap bekerja didalam rumah menyelesaikan pekerjaan kantor. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB

12. Rapat atau pertemuan maksimal dihadin 25 persen dari kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

13. Pelantikan,pengukuhan dan wisuda dapat dihadin maksimal 25persen dan kapasitas tempat dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dan tiga jam.

14. Perayaan hari besar nasional atau keagamaan maksimal dihadiri sebanyak 25 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam.

15. Acara pernikahan dan khitanan, jumlah tamu maksimal 25 orang. Acara dibatasi dan tidak lebih dari tiga jam.

16. Operasional warung makan, restoran dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk penyajiannya diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte dan apabila tidak memungkinkan, maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Sementara untuk makan atau minum di tempat,jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

17. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

18. Kegiatan di Tempat wisata alam dan desa wisata, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

19. Kegiatan di Wahana permainan di luar ruangan, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB- 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

20. Kegiatan di Wahana permainan di dalam ruangan, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

21. Untuk kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya, jumlah pengungung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB-17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

22. Kegiatan di Bioskop, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

23. Untuk arena bernyanyi, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

24. Kegiatan Jasa perawatan tubuh, jumlah pengunjung Maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

25. Kegiatan di Arena kebugaran atau gym, Jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB -20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

26. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com