JEMBER, KOMPAS.com –Penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan WY, kepala keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember dihentikan.
WY menipu warga Banyuwangi dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM dengan bayaran ratusan juta rupiah.
Kapolsek Bangorejo, Polres Banyuwangi, AKP Mujiono membenarkan pemberhentian penyidikan kasus WY. Polsek Bangorejo sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Sudah (SP3), karena sudah kembalikan semua (uagnya),” kata dia kepada Kompas.com via telepon Senin (28/6/2021).
Menurut dia, pelapor sudah membuat surat pernyataan mencabut laporan.
Baca juga: 2 Hari Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, Bupati Ponorogo dan Istri Dirujuk ke Surabaya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi menambahkan, dirinya telah menanyakan perkembangan kasus tersebut. Ia pun mendapat informasi yang sama.
“Saya sudah dapat informasi itu (Penyidikan dihentikan), tanya ke kepolisian, tapi itu hak penyidik,” terang dia.
Menurut dia, pihak lapas tidak punya kewenangan apapun terkait pemberhentian penyidikan itu.
Yandi mendapat jawaban alasan kasus dihentikan karena pelapor sudah mencabut laporannya dan berakhir damai.
“Pihak pelapor sudah mencabut, kedua sudah damai, sudah dibayar atau apa gitu,” tambah dia.