Komplotan ini pun mengaku telah belasan kali operasinya berhasil dan langsung menjual barang curiannya kepada warga yang membutuhkan di lingkungan sekitarnya.
"Saat penangakapan subuh tadi, kita amankan juga 19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku selama ini punya suami dan anak-anaknya di tiap kediamannya," ujar dia.
Kini, para pelaku copet perempuan itu mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun penjara.
"Pelaku perempuan ini sudah spesialis dan ahli mencuri di tempat keramaian," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.