MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sejumlah situs cagar budaya peninggalan Majapahit di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditutup untuk umum.
Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan papan pengumuman yang dipasang di pintu gerbang masing-masing situs.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kusinin mengatakan, penutupan tersebut berlaku sejak 21 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.
"Tahap pertama sampai 2 Juli 2021. Apakah setelah 2 Juli akan dibuka, kami belum bisa memastikan. Mungkin (penutupan) akan diperpanjang kalau kasus Covid-19 masih tinggi," ujar Zakaria, kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Tenaga Kesehatan Kelelahan, RS Lapangan Surabaya Mulai Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
Zakaria menuturkan, tujuan penutupan situs-situs purbakala dari akses pengunjung dan wisatawan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di kawasan cagar budaya.
Harapannya, kata dia, kawasan situs cagar budaya yang biasanya menjadi sasaran wisatawan untuk berlibur, tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
Zakaria mengatakan, penutupan situs cagar budaya merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021 tersebut, dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai 21 Juni hingga 2 Juli 2021.
Berdasarkan surat tersebut, pihaknya menutup seluruh situs peninggalan Majapahit yang berada di kawasan cagar budaya nasional Trowulan.
Menurut Zakaria, penutupan situs cagar budaya tidak hanya untuk situs peninggalan Majapahit di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.