KOMPAS.com - Hendak mengantar istri ke rumah sakit, seorang pemimpin redaksi salah satu media online di Koat Gorontalo, bernama J Rumampuk dianiaya oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka di bawah sikunya sebelah kanan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo, Jumat (25/6/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Irwanto Achmad mengatakan, sebelum kejadian, dari keterangan istri korban, saat hendak menuju ke rumah sakit untuk memeriksa kandungannya, ia mengaku seperti ada yang mengikuti mereka.
“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto, Sabtu (26/6/2021).
Kejadian itu berawal saat mereka tengah menepi di lokasi untuk memakai jas hujan. Saat itu sedang turun hujan.
Baca juga: Seorang Wartawan di Gorontalo Dibacok Orang Tak Dikenal
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang langsung mendekati mereka.
Kemudia, salah satu pelaku langsung menebas lengan kanan korban hingga terluka.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung melarikan diri.
Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Otnaha. Namun, karena luka yang dialami cukup serius J Rumampuk kemudian diruujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe.
Baca juga: Kronologi Warung Milik Hadi Diobrak-abrik 9 Preman Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
Terkait dengan kejadian itu, Irwanto meminta kepada pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Hal senada pun disampaikan Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold yang meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelakunya.
“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” kata Andri melalui siaran persnya.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
Apabila kasus ini terbukti ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, lanjutnya, ia pun meminta polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku.
AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.