Sementara itu Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, para pelaku diamankan karena sudah viral dan dibawa ke Mapolsek Padang Utara pada Rabu (23/6/2021).
Setelah ditahan 1x24 jam, kedua pelaku dipulangkan karena korban tidak membuat laporan.
"Korban tidak membuat laporan polisi. Sebelumnya korban meminta untuk tidak diviralkan, tapi terlanjur viral," kata Nahri, Kamis (24/6/2021).
"Jadi korban tidak membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut. Barang buktinya cuma delapan botol minuman Fanta," ujarnya.
Baca juga: Operasi Yustisi Prokes di Padang, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000
Sementara itu Kapolresta Padang Imran Amir mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta jatah bantuan dari donatur.
“Pemalakan dilakukan dengan cara meminta jatah dari bantuan donatur yang diberikan untuk panti asuhan,” ujar Kapolresta Padang Imran Amir, kepada sejumlah media, Kamis (24/6/2021).
“Saat itu pihak (pihak) panti asuhan terpaksa memberikan delapan botol minuman yang diberikan donatur kepada mereka,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Positif di Padang Tinggi, Jumlah Pasien Covid-19 RSUD Rasidin Masih Stabil
Pemalakan tak berhenti sampai di situ. Tak berselang lama dari kejadian sebelumnya, para pelaku kembali datang ke panti asuhan untuk meminta sumbangan.
Mereka meminta bantuan dengan dalih pemuda setempat.
“Pelaku minta sumbangan tersebut masih di bulan puasa kemarin. Kemudian ada pemuda lainnya meminta bantuan ke panti asuhan tersebut untuk memperbaiki drainase,” katanya.
Namun pihak panti asuhan menolak memberikan bantuan, dan hal itu membuat para pemuda tersebut mengeluarkan ancaman.
Baca juga: Antrean Panjang di SPBU Padang, Manajemen Sebut Akibat Mobilisasi Kendaraan
“'Apabila panti asuhan tidak mau membayar, jangan salahkan kami apabila ada terjadi apa-apa di panti ini', bunyi ancamannya,” kata Imran.
Ia juga membenarkan jika pelaku dibebaskan karena korban tak membuat laporan. Selain itu pengurus panti juha memberikan petunjuk kepada para pelaku prosedur untuk mendapatkan bantuan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmadhani | Editor : David Oliver Purba), TribunPadang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.