PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 47 orang didenda Rp 100.000 dan satu tempat usaha didenda Rp 500.000 karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (18/6/2021) dini hari.
Hal ini dilakukan karena angka positif Covid-19 di Kota Padang masih tinggi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 21.483 orang, pasien yang sembuh sebanyak 20.516 orang dan meninggal 379 orang.
Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Padang, Sumbar
"Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota kepolisian," ujar Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi, Jumat (18/6/2021) kepada sejumlah wartawan.
Dalam operasi yustisi prokes, petugas menyasar sejumlah tempat yang masih ada kerumunan seperti resto dan tempat kuliner malam, kawasan By Pass, kawasan GOR H Agus Salim Padang, dan kawasan Jalan Veteran.
Baca juga: Kasus Positif di Padang Tinggi, Jumlah Pasien Covid-19 RSUD Rasidin Masih Stabil
"Sesuai edaran Wali Kota Kota Padang terkait penanganan Covid-19, bahwa semua tempat keramaian, seperti resto, rumah makan, serta tempat kuliner, harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB, upaya ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Kota Padang," ujarnya.
Dikatakan Alfiadi, mereka yang terjaring diangkut petugas ke Polresta Padang untuk diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 01 tahun 2021, terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021.