KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Rote Ndao, telah menetapkan status tersangka terhadap KM alias T (56), warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KM ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh tetangganya Benyamin Indu alias Min (64).
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Anam Nurcahyo, mengatakan, polisi menjerat KM dengan Pasal 338 subsider Pasal 354 lebih subsider Pasal 351 Ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Anam, kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum
Dibunuh karena tak menegur
Pembunuhan tersebut rupanya dilatarbelakangi persoalan sepele.
"Pelaku (T) tersinggung dengan jawaban korban (Min)," ujar Anam.
Anam menyebut, kejadian itu berawal saat pelaku sedang memotong kayu di depan SD Boni.
Saat itu, korban datang dan melintas di depan pelaku.
Pelaku langsung menanyakan, kenapa korban tidak menegurnya.
"Mendengar perkataan tersebut korban langsung menjawab 'kok, kamu siapa juga'," kata Anam meniru ucapan korban.
Mendengar jawaban itu, pelaku tersinggung dan mengejar korban sambil membawa sebilah parang.