Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Merah, Sragen Pertimbangkan Buka Sekolah Tatap Muka di Juli 2021

Kompas.com - 18/06/2021, 14:51 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, masih mempertimbangkan rencana melaksanakan sekolah tatap muka pada Juli 2021.

Hal tersebut karena Kabupaten Sragen merupakan salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Soloraya.

"Kita masih lihat situasi dulu. Sementara kita putuskan untuk daring (online) saja karena lebih aman. Karena Sragen masih zona merah Covid," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Banyak Klaster Covid-19 Muncul di Sragen, Tempat Isolasi Pasien OTG Hampir Penuh

Menurut Yuni, pembelajaran secara daring dilakukan sampai risiko penularan Covid-19 di Sragen melandai.

"Pembelajaran online kita lakukan sampai Sragen bergeser dari zona merah ke kuning," ungkap dia.

Yuni mengungkap pengetatan sejumlah bidang termasuk pendidikan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menekan penularan Covid di Sragen agar tidak semakin meluas.

Seandainya kasus Covid di Sragen melandai, beberapa bidang yang diketatkan tersebut akan kembali dilonggarkan.

"Kalau kita sudah kuning kita saatnya bisa melonggarkan beberapa bidang yang kita ketatkan. Sekarang kita ketatkan ya harus maksimal," kata dia.

Baca juga: Sragen Zona Merah, Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Mengenai pengetatan itu, Yuni telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sragen No 360/286/038/2021 tentang PPKM pada Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sragen.

Dalam instruksi itu disebutkan PPKM di seluruh wilayah Sragen untuk semua sektor, yakni perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, area publik, pariwisata dan keagamaan.

"Pemberlakukan PPKM pada zona merah Sragen dilakukan bersamaan dengan penguatan fungsi posko PPKM mikro di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," terangnya.

Kemudian dalam instruksi itu disebutkan kegiatan rumah ibadah dan keagamaan untuk semua agama dilaksanakan di rumah masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan sesuai SE No 798/Kk.1.1.14/1.5/HM.00/06/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan Kegiatan Rumah Ibadah dan Keagamaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sragen tahun 2021 yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Sragen.

Selain itu, destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Sragen berada di zona kuning.

Yuni juga melarang adanya kegiatan hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak prokes.

"Potensi kerumunan, kemudian di hajatan itu terkadang prokes tidak dipatuhi harus menjadi catatan maka kita ketatkan," kata Yuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com