GROBOGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan memberlakukan gerakan sehari di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada Minggu (13/6/2021).
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, langkah tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/1280/2021.
Baca juga: 60 Orang pada Satu Perusahaan di Karawang Positif Covid-19
Dalam SE tersebut juga mengatur Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung pada 8 Juni hingga 14 Juni 2021.
Di antaranya pembatasan kegiatan wisata, hiburan dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.
"Sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Kami harap dukungan dari masyarakat untuk gerakan sehari di rumah saja. Sekali lagi kami minta untuk selalu membiasakan protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan ini saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Bupati Jepara Keluarkan Kebijakan Dua Hari di Rumah Saja
Dijelaskan Sumarsono, dalam pelaksanaan gerakan sehari di rumah saja, semua kegiatan fasilitas umum atau sektor perekonomian ditutup.
Kegiatan tersebut yakni pasar, pertokoan, warung makan, serta kegiatan lain yang berpotensi memicu kerumunan.
"Kecuali fasilitas kesehatan tetap buka. Gerakan sehari di rumah saja untuk menekan penyebaran Covid-19. Kami minta masyarakat untuk tetap di rumah saja," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.