JEPARA, KOMPAS.com - Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.5/2274 tentang instruksi dua hari di rumah saja.
Kebijakan dampak pandemi Covid-19 tersebut berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
Andi, sapaan bupati, menyampaikan, kebijakan dua hari di rumah saja itu adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Ukir.
Sebab, dalam dua pekan terakhir ini kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara tercatat mengalami peningkatan.
"Ini selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Gubenur Jawa Tengah untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," kata Andi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: 5 CPMI Terjun dari Lantai 4 BLK di Malang, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan BP2MI
Andi menambahkan, kebijakan dua hari di rumah berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, kecuali sektor esensial dan objek vital nasional.
Di antaranya yang mendapat pengecualian yaitu kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, keuangan, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan dan beberapa sektor lain.
Sementara itu, untuk mendukung kebijakan tersebut Andi menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara untuk mengoptimalkan peran Satgas Jogo Tonggo di setiap wilayah.
"Satgas berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melakukan tes rapid secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan di rumah saja ini," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Bapak dan Anak Meninggal Hampir Bersamaan, Bermula Kaget Saat Sang Ayah Tenggelam