Isran mengakui curhat masalah tambang ilegal di acara MTQ adalah sesuatu yang bukan pada tempatnya.
Namun, terpaksa ia lakukan itu karena pengalaman ini sudah menjadi hal serius. Namun, kewenangannya terbatas meski sebagai gubernur.
"Ngeluhnya ke sini nih tepat enggak? Enggak tepat. Tapi daripada penuh di sini (sambil pegang kepala) bisa pegat betulan saraf. Jadi dilimpahkan saja ke sini sekalian. Jadi saya ini serba salah, sudah omnibus law saya enggak ganggu gugat, sekarang tambah persoalan lagi revisi UU Minerba juga begitu kejadiannya," keluh Isran.
Pada bagian ini, Isran menyinggung soal pengambilalihan kewenangan perizinan pertambangan oleh pemerintah pusat.
"Mestinya bijaksana ketika diambil alih kewenangan itu, ada catatan Pemprov dan kabupaten kota tetap punya tanggung jawab mengawasi," tegas Isran.
"Itu saja yang kita perlukan. Ini enggak ada catatan itu. Betul-betul babak belur. Gimana, siapa yang tanggung jawab. Tunggu saatnya, ada nanti saatnya yang sudah putus saraf. Kadang-kadang bisa putus saraf juga kita nih," tambah dia.
Tidak hanya itu, Isran juga mengaku rusaknya jalur Bontang-Samarinda yang diduga karena aktivitas tambang ilegal bukan kewenangannya.
Sebab, kata dia, jalan tersebut menjadi jalan nasional yang kewenangannya berada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim.
"Siapa mau tanggung jawab, kita mau negur, loh apa kewenangan Pak Gubernur menegur kami. Ini kan jalan nasional. Benar juga jalan nasional kan," keluh Isran.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan penegak hukum agar menindak penambang ilegal itu.
"Karena kami enggak punya kewenangan lagi. Bahkan pengawasan pun enggak ada. Semua ditarik pusat," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Sabani menambahkan, karena kaitannya dengan aktivitas ilegal, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan karena ada pelanggaran hukum di situ.
"Mestinya penegak hukum bergerak cepat agar tidak terjadi aktivitas ilegal yang merusak jalan-jalan umum karena kegiatan hauling (pengangkutan batu bara)," pungkas Sabani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.