Salin Artikel

Kesal dengan Tambang Batu Bara Ilegal, Gubernur Kaltim: Hancur Nih Jalan, Hancur...

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengutarakan kekesalan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal saat menutup acara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 Kaltim di Kota Bontang, Rabu (9/6/2021).

Isran tampak kesal. Emosinya tergambar dari nada suara yang naik turun saat memberikan sambutan. Sesekali dia melontarkan keluhan dengan nada tinggi.

"Pokoknya Jalan Samarinda-Bontang, kita lihat kiri kanan (tambang batu bara) itu enggak ada izin," ungkap Isran dalam sambutannya, dikutip dari kanal YouTube @pktv bontang.

"Belum lagi (jalur) Sebulu-Muara Kaman. Hancur jalan, hancur..., hancur..., kadang-kadang saya kesal sebenarnya," timpal dia dengan nada tinggi.

Dia mengatakan maraknya penambang ilegal yang ada di sekitar jalur Samarinda - Bontang sebagai perusak jalan umum.

"Mereka sekarang menggunakan jalan (umum) bukan hanya malam, tapi siang-siang. Sabtu kemarin saya dari Sangatta ke Samarinda, di hadapan mobil (saya) gubernur (truk) bawa batu bara siang-siang sekitar jam 12.00-13.00 Wita," beber Isran.

Padahal, kata dia, mobilnya dikawal petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal).

Namun, Isran menduga truk bermuatan batu bara ilegal itu mungkin tak tahu jika di belakang mobil patwal itu adalah mobilnya, sehingga sopir truk bermuatan batu bara ilegal itu menyalip saja.

"Tapi ah masa bodoh, gubernur itu siapa sih. Ya kira-kira seperti itu," tutur Isran.

Isran lalu menyinggung jalan rusak di jalur Samarinda-Bontang, tepatnya di daerah Tanah Datar dekat Bandara APT Pranoto. Jalur ini banyak lubang dan bergelombang.

"Jalan di Tanah Datar itu kayak Lautan Pasifik. Itu karena kemajuan pertambangan. Selama 10 tahun terakhir harga batu bara sekarang paling tinggi. Sudah di atas 130 dollar per metrik ton untuk kelas menengah, belum prima," tutur Isran.

Hal ini juga diduga sebagai pemicu marak tambang ilegal karena kewenangan perizinan dari daerah ditarik pusat.

"Jadi saya ditanya wartawan, bagaimana Pak Isran setelah kewenangan perizinan (pertambangan) ditarik ke Jakarta," Isran meniru.

Suara Isran meninggi lagi.

"Maju pesat. Belum ada izin di tambangnya," katanya.

Isran mengakui curhat masalah tambang ilegal di acara MTQ adalah sesuatu yang bukan pada tempatnya.

Namun, terpaksa ia lakukan itu karena pengalaman ini sudah menjadi hal serius. Namun, kewenangannya terbatas meski sebagai gubernur.

"Ngeluhnya ke sini nih tepat enggak? Enggak tepat. Tapi daripada penuh di sini (sambil pegang kepala) bisa pegat betulan saraf. Jadi dilimpahkan saja ke sini sekalian. Jadi saya ini serba salah, sudah omnibus law saya enggak ganggu gugat, sekarang tambah persoalan lagi revisi UU Minerba juga begitu kejadiannya," keluh Isran.

Pada bagian ini, Isran menyinggung soal pengambilalihan kewenangan perizinan  pertambangan oleh pemerintah pusat.

"Mestinya bijaksana ketika diambil alih kewenangan itu, ada catatan Pemprov dan kabupaten kota tetap punya tanggung jawab mengawasi," tegas Isran.

"Itu saja yang kita perlukan. Ini enggak ada catatan itu. Betul-betul babak belur. Gimana, siapa yang tanggung jawab. Tunggu saatnya, ada nanti saatnya yang sudah putus saraf. Kadang-kadang bisa putus saraf juga kita nih," tambah dia.

Tidak hanya itu, Isran juga mengaku rusaknya jalur Bontang-Samarinda yang diduga karena aktivitas tambang ilegal bukan kewenangannya.

Sebab, kata dia, jalan tersebut menjadi jalan nasional yang kewenangannya berada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim.

"Siapa mau tanggung jawab, kita mau negur, loh apa kewenangan Pak Gubernur menegur kami. Ini kan jalan nasional. Benar juga jalan nasional kan," keluh Isran.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan penegak hukum agar menindak penambang ilegal itu.

"Karena kami enggak punya kewenangan lagi. Bahkan pengawasan pun enggak ada. Semua ditarik pusat," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Sabani menambahkan, karena kaitannya dengan aktivitas ilegal, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan karena ada pelanggaran hukum di situ.

"Mestinya penegak hukum bergerak cepat agar tidak terjadi aktivitas ilegal yang merusak jalan-jalan umum karena kegiatan hauling (pengangkutan batu bara)," pungkas Sabani.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/092751878/kesal-dengan-tambang-batu-bara-ilegal-gubernur-kaltim-hancur-nih-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke