Selain kayu gelondongan, aparat turut mengamankan sopir pikap dan kuli.
Mereka yakni JES (46) warga Kabupaten Madiun, S (30) dan WP (28) warga Kabupaten Nganjuk. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Dalam perkara ini aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 kayu sonokeling gelondongan, sebuah pikap dengan nomor polisi AG 8764 GB, dan sebuah motor Honda GL-Max AG 2609 WN.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Loceret. Mereka terancam pasal 83 ayat 1 huruf b dan c ayat 3 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” pungkas Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.