Sementara untuk PPPK, diatur sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Untuk terendah gol V (D3) dengan gaji Rp 2.325.600 dan tertinggi gol X (S2) dengan gaji Rp 3.091.900," kata Fitriati.
Jumlah itu, kata Fitriati juga akan ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai berkisar Rp 900.000 sampai Rp 1,8 juta.
"TPP diberikan berdasarkan jabatannya," jelas Fitriati.
Sebagai perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar Rp 2.484.041.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.