PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka lowongan 1.176 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan PNS Pemprov Bangka Belitung
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjagan yang bakal didapatkan PNS Pemprov Sumbar?
Pelaksana Tugas Kepala BKD Sumbar, Fitriati menjelaskan, gaji CPNS sudah diatur sesuai dengan PP No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk CPNS, menerima 80 persen dari gaji pokoknya.
Untuk golongan III/a sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 dan III/b sebesar 80 persen dari Rp 2.668.500.
"Untuk CPNS juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp 900.000 hingga Rp 1,8 juta," jelas Fitriati yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Selain itu, CPNS juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri yang diatur sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2019.
Sementara untuk PPPK, diatur sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Untuk terendah gol V (D3) dengan gaji Rp 2.325.600 dan tertinggi gol X (S2) dengan gaji Rp 3.091.900," kata Fitriati.
Jumlah itu, kata Fitriati juga akan ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai berkisar Rp 900.000 sampai Rp 1,8 juta.
"TPP diberikan berdasarkan jabatannya," jelas Fitriati.
Sebagai perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar Rp 2.484.041.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.