AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum Brimob di Maluku berinisial JSW divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Selain dihukum lima tahun penjara, dalam sidang tersebut, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah untuk itu kepada yang bersangkutan dihukum selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Pesan Sate Keliling untuk Anak, Pengunjung Telaga Sarangan Berkelahi dengan Pemilik Restoran
Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina, yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.