Majelis hakim lantas memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan.
Untuk diketahui, terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal serumah dengannya di tempat indekos mereka pada 23 Juli 2020 lalu.
Saat kejadian itu, ibu korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikannya, saat itulah terdakwa mencabuli korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.